Kemenkumham Diminta Perbaiki dan Tertibkan Aturan di Lapas

09-02-2017 / KOMISI III

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera memperbaiki sekaligus menertibkan aturan di Lembaga Pemasyarakatan. Hal tersebut diungkapkannya menyusul kabar adanya warga binaan (Napi-red) Lapas Sukamiskin, Bandung yang bebas berpergian.

 

“Kalau informasi pelesiran napi Lapas Sukamiskin itu benar, sudah barang tentu hal tersebut merupakan pelanggaran. Kasus ini harus menjadi perhatian Dirjen Lapas. Namun sebenarnya permainan hanky panky di dalam Lapas, bukan rahasia umum lagi. Semua lapas juga ada praktik seperti itu. Makanya kami mendorong Menkum HAM agar bertindak tegas menegakkan aturan dalam hal pembinaan warga binaan itu,”papar Bamsoet, begitu wartawan biasa menyapanya, sesaat sebelum memasuki ruang pimpinan Komisi III, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

 

Ia melanjutkan, tidak boleh ada pemberian keistimewaan. Semua narapidana harus dapat perlakuan yang sama. Karena praktik hanky panky yang masih terjadi itulah yang membuka ruang dan peluang terjadi di Lapas.

 

“Peluang pelanggaran itu suatu keistimewaan bagi narapidana, termasuk adanya kelonggaran-kelonggaran. Misalnya maraknya peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas juga menjadi bagian dari keistimewaan para napi tersebut,”ujarnya.

 

Kalau tidak ada main mata, tambah Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, tidak mungkin bisa keluar dari Lapas. Hal itu termasuk dalam pemberian keistimewaan. Oleh karena itu ia menegaskan, solusinya hanya satu, terapkan aturan yang tegas.

 

Terkait pendapat yang mengatakan masih minimnya insentif bagi petugas Lapas, Bamsoet menegaskan hal tersebut bukan sebuah alasan untuk melakukan tindakan pelanggaran. Pasalnya, tidak hanya petugas Lapas yang masih merasa kurang dalam insentif, Polisi, Guru dan aparat lainya pun akan merasa kurang.

 

“Kalau kasus itu tidak bisa diperbaiki, Kemenkum HAM harus memberhentikan Kepala Lapas, atau mengundurkan diri saja. Untuk itu harus ada waktu yang tegas bagi Kalapas, dalam waktu satu minggu ini untuk memperbaiki dan menegakkan aturan. Kalau tidak, lebih baik diganti,”tegasnya.(Ayu), Foto : Arief/od.

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...